Thursday, March 11, 2021

Kuasa Hukum Demokrat Nilai Gugatan 7 Penyelanggara KLB Membingungkan 

0 comments

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kubu Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara mengenai Gugatan yang dilakukan tujuh mantan kader Partai yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib dan Jhoni Allen kepada pimpinan Partai.

Kuasa Hukum DPP Demokrat dalam perkara tersebut,  Mehbob,  menilai gugatan kader terhadap pimpinan Partai Demokrat itu kontradiktif dan membingungkan. 

Menurutnya, gugatan tersebut mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB ilegal yang mereka gelar di Sumatera Utara.

 “Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 yang sudah disahkan pemerintah, sebagai demisioner. Tapi sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat," kata dia, Kamis, (11/3/2021).

Baca juga: Gatot Nurmantyo Sempat Ditawari Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Ini Sosok yang Mengajaknya

Selain itu kebingungan lainnya kata dia, dalam KLB ilegal tersebut, Jhoni Allen Cs  sudah menyatakan pemecatan mereka oleh partai  tidak berlaku.

Namun mereka masih memasukan gugatan pemecatan.

“Gugatan Jhoni Allen dkk ini menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan Pemerintah.” kata dia.

Sebelumnya Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono membenarkan adanya gugatan dari enam kader Partai Demokrat terkait keputusan pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sidang perkara gugatan tersebut akan disidangkan pada Selasa (23/3/2021). 

Baca juga: Demokrat Ungkap soal Intel Kepolisian yang Datangi Ketua DPD-DPC: Satu Satunya di Melawi

Diketahui, gugatan itu didaftarkan pada Senin (8/3/2021) dan teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. 

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment