Friday, March 19, 2021

Kejagung Tenggelamkan Dua Kapal Malaysia Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menenggelamkan dua kapal asing asal Malaysia yang telah diputus bersalah dalam perkara tindak pidana perikanan.

"Kamis, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf. Melakukan eksekusi penenggelaman dua unit kapal asing asal Malaysia," ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Jumat (19/3).

Leonard berujar, acara seremonial awal dilakukan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo.

Selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Banda Aceh.

"Kedua kapal asing asal Malaysia yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)," imbuh Leonard.

Baca juga: Aset Tersangka Asabri yang Disita Belum 50 Persen Tutupi Kerugian Negara

Dua unit kapal yang ditenggelamkan, yaitu, kapal KM KHF 1980 yang dinahkodai oleh Terpidana Surriyon Jannok dan kapal KM KHF 2598 yang dinahkodai oleh Terpidana Winai Bunpichit yang keduanya berasal dari warga negara Thailand.

"Proses pemusnahan dua kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar," imbuhnya.

"Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI," tutur Leonard.

Baca juga: Kejagung Segel 18 Unit Apartemen Mewah Milik Tersangka Korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro

Kegiatan ini, turut dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset Elan Suherlan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Hermanto, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan, pejabat PSDKP Lampulo, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kepala Pos TNI AL Lampulo, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, dan Kepala Stasiun Radio Pantai Ulee Lheu.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment