Wednesday, March 10, 2021

Anggota DPR Fraksi PKB Bela Keputusan Jokowi Izinkan Investor Berbisnis Kerupuk dan Rempeyek

0 comments

Laporan Wartawan Tribun Network, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi)  mengizinkan investasi dari perusahaan besar masuk ke bisnis-bisnis yang sebelumnya digarap UMKM mendapat pembelaan politisi PKB di DPR RI, Nasim Khan.

Anggota Komisi VI DPR ini menilai policy tersebut punya tujuan baik. Dia menilai Presiden ingin UMKM berkembang.

Kebijakan yang membolehkan investor perusahaan besar menggarap bisnis kerupuk dan rempeyek itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dengan regulasi itu, industri besar bisa menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, rempeyek, dan sejenisnya. Seperti kita ketahui bersama, usaha kerupuk hingga rempeyek banyak dijalankan oleh usaha rumahan dan industri skala kecil.

Baca juga: Mengembalikan Kerenyahan Kerupuk, Dari Melempem Jadi Garing Kriuk Lagi

Nasim Khan mengatakan, UMKM akan diuntungkan karena berpotensi bisa masuk ke perusahaan-perusahaan besar sehingga bisa mendapatkan akses ke pemasaran.

Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bulan Maret 2021

Dia memberikan contoh sisi positif dari kebijakan itu seperti memasukkan kerupuk dan rempeyek ke supermarket.

"Ini salah satu upaya lanjutan yang dapat membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya," ujar Nasim.

Dia menilai, untuk masuk ke ritel atau supermarket, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi. 

Melalui Perpres Nomor 10, dia berharap UMKM mampu bersaing dengan perusahaan besar.

Dia memaparkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, usaha makanan berbahan kedelai, selain tempe dan tahu, dapat dilakukan dengan skema kemitraan antara UMKM dan industri.

"Menurut saya ada baiknya juga pemerintah mengizinkan perusahaan besar masuk ke bisnis kerupuk dan rempeyek, namun harus digaris bawahi bahwa hal tersebut harus dengan syarat-syarat tertentu," katanya.

Syarat tertentu yang dimaksud seperti mengajak kerja sama industri kecil yang selama ini memproduksi kerupuk dan rempeyek. "Dengan masuknya perusahaan-perusahaan besar, maka diharapkan akan meningkatkan investasi di bidang tersebut," ujarnya.

Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa menjelaskan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sedang dalam tahap proses revisi menyusul pencabutan lampiran III Nomor 31, 32, 33 yang diumumkan Presiden pada 2 Maret. 

"Selain poin-poin tersebut, ada beberapa bidang usaha lain yang juga akan dilakukan revisi, termasuk industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya," kata Tina Talisa.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment