Thursday, February 4, 2021

SKB 3 Menteri Cabut Aturan Seragam Agama, Madrasah dan Aceh Dapat Pengecualian

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan aturan yang melarang semua pemerintah daerah dan sekolah negeri mengatur seragam maupun atribut siswa yang berkaitan dengan kekhususan agama.

Larangan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama antara ketiga menteri tersebut.

"Pemda atau sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena hak ini di masing-masing individu dan tentunya dengan izin orang tua," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Isi SKB 3 Menteri soal Aturan Baru Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah

Baca juga: Nadiem Ungkap Pertimbangan Lahirnya SKB Larangan Sekolah Negeri Wajibkan Seragam Beratribut Agama

Dalam SKB tersebut, disebutkan bahwa pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

”Tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini adalah sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Nadiem.

Nadiem juga mengultimatum seluruh pemerintah daerah dan sekolah negeri agar mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama harus dicabut dalam 30 hari.

"Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan," kata Nadiem.

Nadiem menegaskan keputusan memakai seragam dan atribut dengan kekhususan agama menjadi hak dari setiap siswa dan guru secara individu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas singgung kasus aturan sekolah wajiblkan jilbab di Padang hanya puncak gunung es, saat mengumumkan SKB 3 Menteri soal Larangan Sekolah Negeri dan Pemda Wajibkan Siswa Seragaman Beratribut Agama, Rabu (3/2/2021).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas singgung kasus aturan sekolah wajiblkan jilbab di Padang hanya puncak gunung es, saat mengumumkan SKB 3 Menteri soal Larangan Sekolah Negeri dan Pemda Wajibkan Siswa Seragaman Beratribut Agama, Rabu (3/2/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kemendikbud RI)

Artinya, guru dan siswa bebas memilih seragam dan atributnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.

"Saya tekankan, agama apapun, keputusan untuk memakai seragam atau atribut berbasis agama di dalam sekolah negeri di Indonesia itu adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu," ucap dia.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment