Kini, dua pihak yang sempat bersengketa , yakni RE Koswara (85) sebagai pihak tergugat serta anak kandungnya Deden (43) dan istrinya Nining sebagai pihak penggugat telah kembali hidup rukun. Mereka menyadari bahwa upaya gugat menggugat di pengadilan bukanlah cara terbaik untuk menyelesaikan persoalan keluarga.
Koswara pun menggelar pertemuan yang dihadiri seluruh keluarga besarnya di rumah dan lahan yang menjadi objek sengketa di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (12/2/2021) siang kemarin. Tidak hanya dihadiri anak-anak dan menantunya, cucu Koswara pun hadir melengkapi kebahagiaan Koswara pascakeputusan damai yang difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu.
Kebahagiaan tampak jelas di wajah Koswara. Bahkan, bak menemukan kembali anak kesayangannya, Koswara tak henti-hentinya memeluk Deden, termasuk Nining. Momen itu pun disaksikan langsung anak-anak Koswara lainnya yang juga sempat turut bersengketa yakni Imas, Hamidah, Mochtar, dan Ajid.
Di pelukan sang Ayah, Deden mengakui bahwa gugatannya terhadap Koswara bukanlah cara terbaik untuk menyelesaikan persoalan keluarga.
Meski begitu, Deden mengaku mengambil hikmah dan pelajaran dari perkara itu. Menurutnya, kini, dirinya merasa lebih dekat dan sayang kepada sang ayah.
"Saya mengambil hikmah dan pelajaran penting atas kejadian ini. Saya sadar, bagaimanapun kondisi dan situasinya, orang tua harus dijaga. Dijaga raganya, dijaga jiwanya," ujar Deden. Baca: Heboh, Ibu Muda di Cianjur Ini Hamil Satu Jam dan Langsung Melahirkan.
Koswara pun mengaku bahagia atas perdamaian yang telah terwujud antara dirinya dan sang anak beserta menantunya itu. Kini, Koswara pun mengaku hidupnya kini lebih tenang karena dapat berkumpul kembali dengan seluruh keluarganya. "Anak-anak sudah rukun, saya bahagia sekali. Saya tenang dan senang sekali. Deden bisa saya peluk, bisa kembali hidup bersama lagi," tutur Koswara.
Seperti diketahui, perkara ini berawal dari gugatan Deden kepada Koswara soal sewa menyewa lahan milik Koswara. Deden menyewa warung di lahan Koswara sejak 2012 silam. Pada 2019 lalu, Koswara mengembalikan uang sewa kepada Deden karena lahan warisan orang tuanya itu akan dijual dan dibagikan kepada ahli waris. Baca Juga: Tangkap 3 Pemuda, Polres Bangka Selatan Temukan 36 Paket Sabu Siap Edar.
Melalui adiknya yang juga seorang advokat, yakni Masitoh, Deden kemudian menggugat Koswara. Deden meminta Koswara membayar Rp3 miliar jika dirinya terusir dari lahan Koswara serta ganti rugi materiil dan inmateriil Rp220 juta.
Didahului pencabutan kuasa pengacaranya Musa Darwin Pane, Deden pun akhirnya bersepakat untuk berdamai dengan Koswara pada Rabu (10/2/2021) lalu.