Dalam postingannya di Twitter, Hamdan menilai FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.
Beda dengan PKI yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana. (Baca juga: Hamdan Zoelva: Siapa Pun yang Mengedarkan Konten FPI Tak Dapat Dipidana )
Hamdan juga menilai Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI.
Menurut Fadli Zon, penjelasan Hamdan Zoelva sangat jelas dan terang. Dia pun meminta tanggapan Mahfud atas hal tersebut.
"Penjelasan Pak Hamdan Zoelva sangat jelas dan terang. Bagamaina Pak Mahfud MD? Legacy apa yang akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini," kata Fadli melalui akun Twitternya, @fadlizon, Senin (4/1/2021).(Baca juga: Maklumat Kapolri Tak Larang Media Beritakan FPI asal Sesuai Kode Etik Jurnalistik )