Friday, January 29, 2021

Seorang Ayah Rudapaksa Anak Tirinya hingga 2 Kali, Pelaku Ternyata Kerap Nonton Video Porno

0 comments

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah rudapaksa anak tirinya.

Perilaku sehari-hari pelaku, M (41) pun terungkap.

Ia ternyata kerap menonton film porno.

M kedapatan menyelinap ke kamar anak tirinya dan membekap mulut korban lalu mencabulinya. Hal itu dilakukan M usai berhubungan intim dengan sang istri.

Informasi itu dihimpun Tribun-Medan.com dari Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus ketika ditanya awak media soal motif pelaku mencabuli anak tirinya.

Firdaus menjelaskan, pelaku kerap menonton video porno.

"Dari hal tersebut lah bersangkutan bernafsu hingga melampiaskan hasrat birahinya ke anak tiri," ujarnya, Kamis (28/1/2021).

Dikatakan dia, bahwa M telah dua kali merudapaksa anak tirinya.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Ditemukan Tewas Tanpa Celana di Sawah, Korban Dibunuh, Sempat Dirudapaksa saat Lemas

Baca juga: ART Dirudapaksa Pemuda di Mobil Rental saat Kencan Pertama, Pelaku Divonis 14,5 Tahun Penjara

Baca juga: Seorang Pria Dihukum 1.050 Tahun karena Rudapaksa Anak Tiri Sebanyak 105 Kali Selama 2 Tahun

"Pertama tanggal (25/12/2021). Kedua, (25/1/2021). Aksi bejat tersebut dilakukan di dalam kamar," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment