Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk kabupaten LabuhanBatu Utara.
Yang disita adalah mobil milik anak Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus bernama Erni Arianti.
Khairuddin merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Dalam perkara ini tim penyidik juga melakukan penyitaan 1 unit mobil dari anak bupati Labura yaitu Erni Arianti dan dititipkan di direktorat tahanan dan barang bukti Polda Sumut," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (6/1/2021).
Kata Ali, penyitaan perlu dilakukan karena mobil tersebut diduga dibeli menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labuhanbatu Utara.
Untuk mengusut kasus yang menjerat Khairuddin ini, KPK juga memeriksa tiga saksi untuk tersangka Khairuddin pada Selasa (5/1/2021).
Mereka yaitu pegawai Gembira Money Changer Widya Santi Kumari, pemilik/pegawai Deli Megah Valutindo Sally, dan Kepala Cabang Dealer Suzuki Arista Abadi Liwan.
Baca juga: KPK Wanti-wanti Kemensos, Akurasi Data Penerima Bansos Masih Bermasalah
Widya dan Sally didalami mengenai pengetahuannya tentang barang bukti yang ada hubungannya dengan kasus ini dan soal adanya proses penukaran uang di money changer terkait dengan perkara.
"Liwan dikonfirmasi mengenai adanya pembelian unit kendaraan untuk kepentingan tersangka yang uangnya diduga berasal dari pihak kontraktor," sebut Ali.