Baca Juga: Disetujui Jokowi, PNS dengan 4 Jabatan Ini Dapat Tambahan Tunjangan
Lalu analis perbendaharaan negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional pranata keuangan APBN. Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara:
Dalam perpes ini tunjangan ini berlaku untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960.000, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Lalu adanya tambahan kenaikan tunjangan pada Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1.380.000. Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000
Fungsional Analis Perbendaharaan Negara