Tuesday, January 19, 2021

Curi Lima Ekor Burung dan Sangkarnya, Pria Ini Diamankan Polisi

0 comments
SLEMAN - Pria berinisial AT, 38, warga Margoagung, Seyegan, Sleman harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah diduga melakukan pencurian beberapa ekor burung milik Dwi Santoso (29), warga Kleben, Caturharjo, Sleman.

AT yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu pun sekarang harus mendekan di sel tahanan Mapolsek, Sleman. Petugas juga mengamakakanlima ekor burung beserta sangkarnya dan satu sangkar yang dicuri AT serta sepeda motor dan jaket yang digunakan AT untuk mencuri sebagai barang bukti (BB). Baca juga: Bikin Aib Keluarga, Ibu Pelaku Dorong Korban Penjarakan Anaknya yang Curi Murai

Kapolsek Sleman, Kompol Irwantoro mengatakan terungkapnya kasus ini, setelah warga Kleben, Caturharjo, Sleman, Dwi Santoso melaporkan telah kehilangan burung beserta sangkarnya dan satu sangkar yang digantang di teras rumahnya, Rabu (13/1/2021).

“Ia mengetahui burung dan sangkarnya hilang, saat mengecek sepeda motornya yang diparkir di teras rumah, pukul 04.0 WIB. Sepeda motor masih ada, namun lima burung beserta sangkar dan satu sangkar yang digantung diteras rumah tidak ada,” kata Irwantoro, Senin (18/1/2021). Bava juga: Pencuri Burung Murai Batu Seharga Rp8 Juta Sekarat Dihajar Warga

Baca Juga:

Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sleman . Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindentifikasi dan keberadaan pelaku serta menangapanya. “Pelaku kami amankan kurang dari 24 jam, yaitu Rabu (13/1/2021) sore hari, pukul 16.30 WIN, di rumahnya,” terangnya.

AT dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment