TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah mengganti istilah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) menjadi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto meminta masyarakat tidak panik terkait keputusan pemerintah soal PPKM Jawa-Bali.
PPKM sekarang kata dia bukanlah pengetatan aktivitas masyarakat.
"Saya tegaskan bahwa ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat yang pertama. Kedua, masyarakat jangan panik dan ketiga, tentu kegiatan ini adalah mencermati perkembangan Covid-19 yang kita lihat pada kondisi hari ini," ujarnya, saat audiensi dengan Tribun, Kamis (7/1/2021).
Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan kali ini berbasis kepada kota dan kabupaten, bukan keseluruhan Provinsi Jawa ataupun Bali.
Baca juga: Pemerintah: PPKM di Jawa-Bali Bukan Pelarangan Beraktivitas, Tapi Pembatasan
"Khusus di DKI adalah seluruhnya. Sementara, di Jawa barat yang dekat dengan DKI yaitu Bogor, Bekasi, dan juga Depok," ujarnya.
Kemudian, Bandung, Cimahi, serta di Provinsi Banten adalah Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Lalu, di Provinsi Jawa tengah adalah Semarang dan sekitarnya, Banyumas dan Surakarta, serta pembagian Yogyakarta adalah di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Airlangga melanjutkan, di Provinsi Jawa Timur adalah wilayah Surabaya dan sekitarnya, serta Provinsi Jawa Timur yakni Malang Raya.