Friday, December 4, 2020

Pemerintah Diminta Selalu Koordinasi dengan Daerah Terkait Penegakan Protokol Kesehatan

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus meminta pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN) untuk memantau dan memastikan protokol kesehatan (prokes) diterapkan secara ketat di daerah-daerah.

"Pemerintah pusat harus memastikan para kepala daerah baik itu gubernur, bupati, wali kota, untuk benar-benar memastikan prokes diterapkan secara ketat di daerah mereka masing-masing. Kan setiap kepala daerah itu juga bertugas sebagai kepala gugus tugas penanggulagan Covid-19 di daerahnya," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Menurut Guspardi, kerja-kerja menyadarkan publik untuk menerapkan prokes secara ketat harus dikerjakan bersama.

Baca juga: 8 Artis yang Pernah Gagal di Pilkada: Andre Taulany, Saipul Jamil hingga Aldi Taher

"Masyarakat harus betul-betul disadarkan bahwa memakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak, merupakan hal yang harus diterapkan sebagai adaptasi kebiasaan hidup baru, baik ada pilkada ataupun tidak ada pilkada," ujar politikus PAN ini.

Penyataan Guspardi tersebut disampaikan sekaligus meningkatnya jumlah zona merah per 29 November 2020, dari 28 daerah menjadi 50 daerah.

Menurutnya, zona-zona merah tersebut tidak semuanya menggelar pilkada, tapi bagaimanapun, memitigasi agar setiap daerah khususya daerah yang menggelar pilkada agar tidak mengalami lonjakan kasus positif Covid-19, harus dilakukan dengan serius dan seksama.

Baca juga: Komisi II DPR: Protokol Kesehatan Harus Dikawal Ketat saat Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

"Kuncinya hanya satu, penegakan prokes secara ketat dan disiplin dimana seluruh pihak harus bahu membahu memastikan pelaksanaan di lapangan dengan sosialisasi yang masif ke seluruh elemen masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut, Guspardi mengatakan DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk digelar pada Desember 2020, bukan tanpa catatan.

"Catatannya saat itu adalah, harus ada rekomendasi dari gugus tugas Covid-19. Nah, waktu itu Pak Doni Monardo menyatakan oke pilkada bisa digelar asalkan prokes ditegakkan secara ketat dan disiplin untuk memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat," ujar Guspardi.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment