TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Rizieq Shihab ditahan paling tidak sampai 31 Desember 2020.
Seperti yang diketahui, Rizieq Shihab memenuhi panggilan polisi setelah ditetapkan jadi tersangka.
Dirinya tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu.
Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Dirinya menaiki mobil SUV warna putih dan didampingi dengan beberapa orang.
Baca juga: Rizieq Shihab Penuhi Panggilan, Polisi Sebut Menyerah karena Takut, FPI Nyatakan Siap Jika Ditahan
Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Kegiatannya Sehari-hari Selama Ini, Tak Kemana-mana & Kadang Tengok Anak Cucu
Kedatangannya tersebut menjadi perbincangan panas di masyarakat.
Kini, Rizieq Shihab akan ditahan di Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut alasan penahanan Rizieq Shihab.
Rizieq ternyata ditahan karena dua alasan yakni objektif dan subjektif.
HALAMAN SELANJUTNYA ======>