Monday, December 7, 2020

Di Masa Tenang Ini, Pemda Harus Sosialisasi Prokes

0 comments

*Mendagri Minta Pemilih Tidak Berkerumun Saat Pencoblosan

*KPU Optimis Logisitik Siap Sehari Sebelum Pencoblosan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hingga hari ke-71, diketahui terdapat 1.520 kasus pelanggaran kampanye atau sebesar 2,2 persen dari 75 ribu pelaksanaan kegiatan kampanye.

Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pelanggaran yang terjadi masih dalam skala kecil dan berharap Pilkada tidak menjadi kluster baru covid-19.

“Mudah-mudahan tidak menimbulkan klaster baru Covid-19 dan sejumlah pelanggaran, juga telah ditindaklanjuti,” kata Tito dalam keterangannya, Minggu (6/12/2020).

Jelang pencoblosan pada 9 Desember, masa kampanye selama 71 hari hingga 5
Desember kemarin telah memasuki masa tenang yakni pada 6 sampai dengan 8
Desember 2020.

Baca juga: M. Azis Syamsuddin Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat Kawal Pilkada

Tito berpesan agar masa tenang ini dapat berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang bernuansa kampanye.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun tahapan kampanye sudah selesai, namun
aturan-aturan tahapan Pilkada masih tetap berjalan.

"Untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan sehat, semua pihak harus benar-benar serius, konsisten dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan mematuhi 3 M + 1 (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mencegah kerumunan),” ujarnya.

Ia meminta pada Pemda untuk memanfaatkan masa tenang dengan memberikan
sosialisasi dan edukasi secara masif kepada calon pemilih tentang disiplin protokol
kesehatan covid-19 di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Kerumunan Saat Pilkada dan Rizieq Shihab Disebut Tak Bisa Dibandingkan, JK: Memang Jauh Jumlahnya

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment