Thursday, December 24, 2020

Cegah Penularan Covid-19, ASN Dilarang Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memperketat aturan bepergian dan aturan cuti bagi ASN hingga 8 Januari 2021.

Hal ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN RB, Rini Widyantini mengatakan Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020 telah dikeluarkan terkait hal ini.

“Pada intinya MenPAN RB mengimbau kepada ASN dan keluarganya untuk tidak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru,” kata Rini dalam konferensi pers daring, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: 25 Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Bahasa Inggris & Artinya, Pas untuk Update Medsos

Namun demikian, Rini menjelaskan jika ASN perlu untuk berpergian ke luar kota perlu memperhatikan sejumlah hal terkait kebijakan-kebijakan yang diberikan pemerintah.

Salah satunya ASN harus memperhatikan peta penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 di laman websitenya dan diminta untuk tidak mendatangi zona berisiko tinggi.

“Disana sudah dicantumkan mana zona merah, oranye, kuning, itu sudah dicantumkan. Mohon jadi perhatian,” kata Rini.

ASN juga perlu memperhatikan kebijakan pemerintah daerah (Pemda) baik dari asal ASN, maupun tujuan bepergian ASN tersebut.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Buat Ruben Onsu Batalkan Niat Liburan di Hari Natal dan Tahun Baru

Hal ini agar ASN tidak melanggar ketentuan keluar masuk orang yang sudah ditetapkan Pemda setempat.

“Misalnya terkait ketentuan karantina dan pemeriksaan swab,” ujarnya.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment