Wednesday, December 23, 2020

Brigjen Prasetijo Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3 tahun kurungan penjara dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Ditemui usai sidang pembacaan putusan, Penasihat Hukum Prasetijo, Rolas Sijintak mempertanyakan soal keadilan.

Ia menyebut putusan hakim kurang adil.

Alasannya, karena surat keterangan bebas Covid-19 itu dikeluarkan dan ditandatangani seorang dokter.

Menurutnya dokter yang bersangkutan juga perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Akan Ajukan Banding

“Objek dari perkara ini adalah surat yang diduga palsu. Kedua, surat covid. Kan ini surat keterangan kedokteran. Kalau kita baca undang-undang kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab karena yang menandatangan dan mengeluarkan. Ini yang kita lihat masih kurang adil atau kurang,” kata Rolas.

Berkenaan dengan hal ini, tim kuasa hukum Prasetijo akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.

Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun

Majelis hakim PN Jaktim memberi waktu 7 hari kepada kubu Prasetijo untuk memutuskannya.

“Kami lagi pikir-pikir mengenai perkara ini. Semoga, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini. Yang jelas jauh dari rasa keadilan,” ujar dia.

Note: Changes to the Full-Text RSS free service



No comments:

Post a Comment