Tuesday, December 8, 2020

16 Aturan Mencoblos di TPS pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang Perlu Diperhatikan

0 comments

TRIBUNNEWS.COM - Ada 16 aturan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2020 yang perlu diperhatikan.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini dilaksanakan pada 9 Desember 2020, yang juga ditetapkan sebagai libur nasonal.

Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah Covid-19 yang tak kunjung berlalu menimbulkan kekhawatiran tersediri bagi masyarakat.

Meski demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.

Baca juga: Kaum Milenial Diprediksi Akan Miliki Kontribusi Besar di Pilkada Serentak 2020

Baca juga: Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020

Suasana gudang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung di Kampung Sawah, Soreang, Kabupaten Bandung mulai terlihat lengang pada dua hari menjelang hari pemilihan serentak bupati Bandung, Senin (07/12/2020). Hari ini petugas pendistribusikan perlengkapan pemilihan dan pada suasana pandemi covid-19. Selain perlengkapan pencoblosan dilengkapi juga dengan perlengkapan pelindung diri bagi panitia serta perlengkapan pemilihan dalam susana adaptasi kebiasaan baru. Semua kelengkapan dimasukkan dalam kotak yang aman dari hujan. Logistik Pemilu ini disebarkan di 280 desa/kelurahan dari 31 kecamatan. Untuk menjamin keamanan sampai tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pihak Komsi Pemilihan Umum bekerjasama dengan aparat Kepolisian dan TNI. (Tribun Jabar/Zelphi)
Suasana gudang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung di Kampung Sawah, Soreang, Kabupaten Bandung mulai terlihat lengang pada dua hari menjelang hari pemilihan serentak bupati Bandung, Senin (07/12/2020). Hari ini petugas pendistribusikan perlengkapan pemilihan dan pada suasana pandemi covid-19. Selain perlengkapan pencoblosan dilengkapi juga dengan perlengkapan pelindung diri bagi panitia serta perlengkapan pemilihan dalam susana adaptasi kebiasaan baru. Semua kelengkapan dimasukkan dalam kotak yang aman dari hujan. Logistik Pemilu ini disebarkan di 280 desa/kelurahan dari 31 kecamatan. Untuk menjamin keamanan sampai tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pihak Komsi Pemilihan Umum bekerjasama dengan aparat Kepolisian dan TNI. (Tribun Jabar/Zelphi) (TRIBUN JABAR/ZELPHI)

Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Untuk Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.

Baca juga: PKS Kota Tangsel Siapkan Satgas Anti Politik Uang Untuk Pastikan Pilkada Tangsel Bersih

16 Aturan Baru di TPS Pilkada 2020

Dikutip dari indonesia.go.id, ada sejumlah aturan khusus yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020 demi menjamin pelaksanaan protokol kesehatan.

Adapun aturan baru yang diterapkan yakni:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment