Friday, November 27, 2020

Penghentian Ekspor Benih Lobster: Pendapatan Negara 'Setitik', Ramainya Se-Indonesia

0 comments
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL). Penghentian tersebut didasari atas sejumlah pertimbangan, salah satunya ihwal Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini hari ini. Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. (Baca juga:Ekspor Benih Lobster Tembus 42 Juta Ekor)

"Surat Edaran dikeluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar kepada wartawan, diterima Jumat, (27/11/2020).

Antam mencatat ada sejumlah alasan yang didasari untuk menghentikan kebijakan tersebut. Jika menilik isi SE, alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen No. 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:

Penghentian kegiatan ekspor komoditas tersebut juga terkait dengan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

"KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit," katanya.

Ihwal PNBP, pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mencatat, nilai PNBP dari kegiatan ekspor benih lobster per 1.000 ekor lobster hanya dihargai Rp250. (Baca juga:Libur Akhir Tahun Dipotong Bikin Kecewa, Satgas: Kami Mohon Pengertiannya)

Karena itu, per Juni 2020 lalu, tercatat ada 37.000 ekor lobster yang diekspor, namun kontribusinya bagi PNBP Indonesia hanya Rp9.375. "Ini sangat ironis," katanya.

Dengan demikian, kebijakan ekspor benih lobster tersebut pun tidak memberikan keuntungan besar bagi Indonesia. Karena PNBP dari kegiatan ekspor tersebut dinilai sangat kecil.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment