TRIBUNNEWS.COM - BLT subsidi gaji atau BSU termin 2 tahap 5 telah cair, simak persyaratan untuk menjadi penerima BLT subsidi gaji.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mendistribusikan BLT subsidi gaji termin 2 tahap 5 bagi para pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Dikutip dari laman Kemnaker, pada BLT subsidi gaji termin 2 tahap 5 ini, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 567.723 pekerja/buruh.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Cair ke Rekening, Lakukan Hal Ini Jika Belum Dapat
"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh, " kata Menaker Ida di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Pencairan BLT subsidi gaji atau BSU ini juga diumumkan melalui laman Instagram Kemnaker, @kemnaker.
Menaker Ida menjelaskan secara rinci penyaluran BSU sejak tahap I hingga tahap V sebagai berikut:
- Tahap I Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh
- Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh
- Tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh
- Tahap IV disalurkan kepada 2.442.289 pekerja/buruh