Sunday, October 18, 2020

Top 3: UMP 2021 Siap-Siap Tak Naik

0 comments

Liputan6.com, Jakarta - Jika melihat pada kondisi ekonomi Indonesia yang terpukul akibat covid-19, kemungkinan tidak akan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021.

Perhitungan ini mengacu pada PP 58/2015, dimana perhitungan UMP didasarkan pada perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan.

Jadi kita lihat memang sesuai dengan rumusan yang ada, pertumbuhan ekonomi kita yang seperti ini, ya UMP tahun depan mungkin tidak ada kenaikan,” kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang.

Artikel mengenai UMP 2021 ini menjadi salah satu berita yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa berita lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 18 Agustus 2020:

2 dari 4 halaman

1. Tetap Pakai Formula PP Pengupahan, UMP 2021 Siap-Siap Tak Naik

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 kemungkinan tidak akan mengalami kenaikan. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam PP 78/2015, dimana perhitungan UMP didasarkan pada perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan.

“Jadi untuk UMP tahun depan masih mengacu pada PP 78/2015. Rumusannya adalah UMP tahun berjalan dikali dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2020,” ujar Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada Liputan6.com, Sabtu (17/10/2020).

Sementara dalam kondisi pandemi covid-19 ini, Indonesia telah mencatatkan kontraksi pada kuartal II, yang bahkan diprediksi berlanjut hingga kuartal IV 2020. Begitu pula daengan inflasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan deflasi 3 kali berturut-turut sejak Juli hingga September 2002.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 4 halaman

2. Elpiji 12 Kg Tabung Biru Ditukar Bright Gas, Kena Biaya Tambahan?

Pertamina (persero) berencana untuk memberlakukan satu merek dagang untuk produk LPG 12 kg. DIketahui, saat ini Pertamina memiliki dua merek dagang atas produk tersebut, yakni Elpijitabung biru dan Bright Gas tabung pink.

Kedepan, Pertamina hanya akan menggunakan Bright Gas 12 kg. Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fajriyah Usman menjelaskan, selain untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat, juga untuk mempermudah strategi distribusi melalui penerapan single brand.

“Ini merupakan salah satu upaya Pertamina dalam meningkatkan pelayanan untuk masyarakat, terutama terkait kebutuhan gas rumah tangga mengingat produk bright gas memang lebih baik dari LPG tabung biru,” kata Fajriyah kepada Liputan6.com, Sabtu (17/10/2020).

Baca artikel selengkapnya di sini

4 dari 4 halaman

3. Dahlan Iskan Sebut Cipta Kerja jadi Undang-Undang Set Set Wuet

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan draft final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

Menteri BUMN Kabinet Indonesia Bersatu II, Dahlan Iskan menilai rampungnya UU Cipta Kerjacukup cepat. Ia bahkan tak menyangka UU ini akan dijadikan senjata bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia 5 persen pada 2021.

“Kecepatan membuat UU ini mengagumkan. Cara meredam penentang UU ini juga menunjukkan nyali yang tinggi,” ujar Dahlan dilansir dari laman resminya, disway.id, Sabtu (17/10/2020).

Baca artikel selengkapnya di sini

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment