"Kasus cabul ini terjadi di salah satu penginapan yang ada di Amurang, korbannya seorang perempuan berumur 15 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa," terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK, Sabtu (3/10/2020).
Ada pun tersangka diamankan petugas pada Jumat 2 Oktober 2020 berdasarkan laporan polisi nomor LP/316/X/2020/SULUT-Res Minsel, tanggal 1 Oktober 2020. Diketahui, tersangka dalam kesehariannya bekerja sebagai tukang service TV. (Baca: Dua Warga Sitaro Tewas Terjepit Dalam Mobil yang Tertimpa Pohon).
"Tersangka saat ini dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minsel, guna mengetahui motif, serta hal-hal yang berkaitan dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini," tambah AKP Rio Gumara.