Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 74 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) transisi diberikan sanksi kerja sosial dan administrasi.
Para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang digelar di enam lokasi berbeda di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.
Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, dalam operasi tertib masker kali ini pihaknya mengerahkan 33 petugas gabungan.
"Hasilnya, kami memberikan sanksi kerja sosial pada 73 pelanggar dan satu pelanggar dikenakan sanksi administrasi Rp 100 ribu," tuturnya, Jumat (4/9/2020).
Rincian enam lokasi operasi tertib masker itu, yakni Jalan TPU Pondok Ranggon, Jalan Raya Gempol Kelurahan Ceger, Jalan Malaka RW 05 Kelurahan Cilangkap, Jalan Sajim Kelurahan Bambu Apus, dan Jalan Raya Setu.
"Selain itu, operasi tertib masker ini juga kami lakukan di permukiman warga RW 09 Kelurahan Lubang Buaya," ujarnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, sebanyak 55 pelanggar terjaring giat tertib masker (Tibmas) yang digelar Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, pihaknya melakukan Tibmas serentak di Jalan Raya Kebayoran Lama dengan kekuatan 30 petugas gabungan Satpol PP kecamatan, Satpol PP Kota, Dishub dan Polisi.
Kemudian di Jalan Kebon Mangga oleh jajaran Kelurahan Cipulir, Jalan Pasar Jumat, Lebak Bulus, Kelurahan Pondok Pinang dan Jalan Kemandoran I, Kelurahan Grogol Utara.
"Dari empat titik jalan itu, kami menertibkan 55 pelanggar yang tidak menggunakan masker," ujarnya, Jumat (4/9/2020).
Bayar Denda Bervariasi
Dari 55 pelanggar tersebut, papar Effendi, 43 disanksi sosial membersihkan sampah, satu orang membayar denda Rp 150 ribu, sembilan membayar denda masing-masing Rp 100 ribu dan dua orang membayar denda masing-masing Rp 50 ribu.
"Dengan dilakukan penertiban, masyarakat semakin sadar untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.