Tuesday, September 29, 2020

Hukuman Percobaan Gugur, Risman Pasigai Bakal Mendekam di Sel Selama 6 Bulan

0 comments

MAKASSAR - Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Sulsel sebentar lagi dijebloskan ke penjara setelah Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menerima upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar. Hukuman percobaan yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim pengadilan tingkat pertama gugur, diganti dengan hukuman penjara enam bulan. Baca : Fitnah Koleganya di Golkar, Risman Pasigai Divonis Hukuman Percobaan

Penelusuran yang dilakukan SINDOnews, perkara dengan nomer 408/PID/2020/PTMsk itu juga telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah sejak Senin 21 September pekan lalu, Banding JPU diterima dan memperbaiki putusan PN Makassar Nomer 156/Pid.B/2020/PNMKS.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment