Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim intelejen Kejaksaan Agung RI menangkap buronan kasus korupsi Son Karyosi di kawasan Tanjung Duren, Kota, Jakarta Barat pada Jumat (28/8/2020).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan penangkapan itu sekaligus menambah daftar buronan yang ditangkap oleh tim intelejen Kejaksaan Agung RI.
"Dalam tahun 2020 sampai dengan bulan Aguatus ini, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia telah menangkap buronan atau DPO sebanyak 58 orang," kata Hari dalam keterangannya, Minggu (30/8/2020).
Hari menambahkan seluruh buronan tersebut ditangkap dengan berbagai status hukum yang tengah membelitnya. Mulai dari kasus korupsi hingga kasus-kasus lain yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
"Statusnya ada yang masih Tersangka, Terdakwa maupun Terpidana," pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI menangkap buronan kasus korupsi Son Karyosi di kawasan Tanjung Duren, Kota, Jakarta Barat pada Jumat (28/8/2020) dini hari. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh tim intelejen Kejagung.
Baca: Kejaksaan Agung Tangkap Buronon Korupsi UEP-Penanggulangan Bencana Son Karyosi di Jakarta Barat
Baca: 9 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Kasus Korupsi Bantuan UEP Nelayan Tak Melawan Saat Ditangkap
"Terpidana ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tanjung Duren, Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI," kata Hari dalam keterangannya, Minggu (30/8/2020).
Son Karyosi merupakan terpidana dalam Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sarana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Nelayan Untuk Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Kerusuhan pada Dinas Sosial Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2007.
Terpidana berdasarkan surat putusan Makhmah Agung RI. Nomor : 199K/ Pid.Sus/2011 diputus bersalah karena korupsi dalam kasus tersebut. Total, kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp 1,3 milliar.
"Terpidana merugikan keuangan negara senilai Rp 1.324.087.148 dan dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 50.000.000 subdiair 3 bulan kurungan," jelas Hari.
Hari mengatakan terpidana sebelumnya diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate melalui putusan Nomor : 43/Pis.Sus/2009/PN.TTE pada 29 April 2009. Selanjutnya atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
"Berkat kemampuan JPU menguraikan secara hukum bahwa putusan tidak bersalah tersebut bukan putusan bebas murni tetapi putusan merupakan putusan lepas dari hukum dan boleh dilakukan upaya hukum kasasi, maka di pemeriksaan tingkat Kasasi yang bersangkutan diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana sebagaimana tersebut diatas," ungkapnya.
Saat ini, terpidana telah dibawa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menjalankan eksekusi di Rutan Ternate.
"Tim Intel Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menuju Ternate hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 dan langsung dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Ternate," tukasnya.