Monday, August 24, 2020

Pengadilan Selandia Baru Jatuhkan Hukuman Terhadap Penembak Masjid Christchurch

0 comments

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Selandia Baru memulai sidang atas tersangka supremasi kulit putih dengan tuduhan membunuh 51 jemaah Muslim di Australia, Senin (24/8/2020).

Aksi pembantaian tersebut sempat mengejutkan dunia dan mendorong kampanye global untuk menghentikan penyebar kebencian melalui daring.

Mengutip Reuters, Brenton Tarrant, warga negara Australia, menyerang Muslim yang menghadiri salat Jumat di kota Christchurch di Pulau Selatan pada 15 Maret tahun lalu.

Dia menggunakan senjata semi-otomatis dan menyiarkan penembakan itu langsung di Facebook.

Tarrant mengaku bersalah atas semua dakwaan pada Maret, yang mencakup 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris.

Baca: Dituding Lonjakan Covid-19 di Selandia Baru Mengerikan, Ini Balasan PM Jacinda Ardern untuk Trump

Baca: 100 Orang Ikuti Upacara Peringatan HUT ke-75 RI di Selandia Baru

Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch.
Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch. (Mark Mitchell / POOL / AFP)

66 Orang Selamat Sampaikan Pernyataan

Lebih jauh, Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander akan mendengarkan pernyataan dari 66 orang yang selamat dari serangan itu awal pekan ini dan Tarrant kemungkinan besar akan hadir di ruang sidang.

Tarrant akan diizinkan untuk berbicara di pengadilan sebelum Hakim menjatuhkan hukuman.

Pasca serangan itu, pemerintah mengeluarkan larangan senjata api.

Tak hanya itu saja, Perdana Menteri Jacinda Ardern juga memimpin kampanye melawan konten kebencian online.

Baca: Selandia Baru Tunda Pemilu selama Sebulan karena Lonjakan Kasus Covid-19

Baca: 102 Hari Tanpa Transmisi Lokal, Selandia Baru Umumkan Kasus Baru Covid-19, Lockdown Diterapkan Lagi

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment