TRIBUNNEWS.COM - Karyawan yang belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa mengecek statusnya ke perusahaan tempat mereka bekerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.
Sebelum melakukan pengecekan, mereka harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
Selain itu, mereka juga harus memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Irvansyah menyampaikan hal tersebut saat ditanya soal mekanisme pelaporan bagi pegawai yang memenuhi kriteria mendapat Bantuan Subsidi Upah di tahap pertama, namun tidak mendapatkannya.
"Jadi jika ada peserta (BPJS Ketenagakerjaan) yang berhak tapi belum mendapatkan BSU, bisa dicek dulu ke pihak perusahaan, apakah sudah melaporkan nomor rekening peserta yang bersangkutan," kata Irvansyah kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
• Tidak Dapat BLT Rp 600 Ribu? Coba Peruntungan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6, Ini Cara & Syarat
• BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Masuk Rekening? Ini Deretan Penyebabnya, Termasuk Belum Divalidasi
• Pencairan BLT Rp 600.000 Ditunda Akhir Agustus, Berikut Cara Cek Penerimanya di BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebutkan ada 15,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, serta membayar iuran terakhir pada Juni 2020.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, baru 13,8 juta atau 88 persen yang rekening banknya terkumpul.
Sementara yang telah terverifikasi baru 10,8 juta atau 69 persen dari total 15,7 juta target penerima.
Adapun, pada penyaluran perdana pada hari Kamis, hanya 2,5 juta orang yang menerima Bantuan Subsidi Upah tahap pertama.
HALAMAN SELANJUTNYA =========>