Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 9 terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Padang, Sumatera Barat.
Penangkapan seluruh tersangka dilakukan pada 21-27 Juli 2020 lalu.
"Pada tanggal 21-27 Juli 2020 telah dilakukan penegakan hukum terhadap 9 tersangka tindak pidana terorisme kelompok JAD Padang Sumatera Barat," kata Karo Penmas Humas Polri, Awi Setyono di Humas Polri, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Menurut Awi, seluruh tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam kelompok tersebut. Namun hanya dua nama yang diungkap oleh kepolisian yaitu PI alias Ibrahim dan Z alias Zul.
Keduanya adalah anggota JAD Sumatera Barat yang juga kelompok May Yusral alias Pak Umar. Menurut Awi, pelaku pernah mengikuti sebanyak empat kali pelatihan menggunakan senjata api rakitan bersama kelompok JAD Sumbar pada 2018 lalu.
"Pelaku mengikuti pelatihan l menggunakan Senpi Rakitan bersama Pok JAD Sumbar yang dipimpin May Yusral alias Pak Umar di Bukit Banda Cabgkiang, Lubuk Minturun, Air Dingin, Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar," jelasnya.
Baca: Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Poso, Salah Satunya Istri Ali Kalora Pemimpin MIT
Baca: Propam Polri Masih Periksa 12 Anggota Satgas Tinombala Soal Dugaan Insiden Salah Tembak di Poso
Awi mengatakan keduanya juga pernah diperintahkan oleh May Yusral untuk melakukan survei tempat yang cocok melakukan tindak pidana terorisme di kantor polisi.
"Pelaku sudah siap untuk melaksanakan Tindak Pidana Terorisme. Pelaku juga berniat hijrah ke Suriah," tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, seluruh tersangka dikenakan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Berikut 9 nama terduga teroris kelompok JAD yang ditangkap di Sumatera Barat, yaitu: