TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihebohkan dengan peristiwa remaja yang berbuat asusila di dalam sebuah rumah kos.
Bukan cuma sepasang, namun mereka diketahui berjumlah 8 orang.
Remaja mesum tersebut tinggal di salah satu rumah kos di wilayah Kecamatan Paleteang.
Pasangan luar nikah tersebut digerebek Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Pinrang.
Ironisnya, empat pasang remaja itu masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Nagara mengatakan, sudah tiga hari mereka menginap bersama di kost tersebut.
"Hal itu diakui oleh mereka, bahwa sudah berada dalam satu kost itu sejak tiga hari lalu," kata AKP Dharma Nagara saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Senin (13/7/2020).
Selain itu, kata Dharma, ada pula di antara mereka yang mengakui bahwa status hubungannya berpacaran.
Dari pengakuan ini, diduga mereka telah melakukan prilaku tak senonoh di kost tersebut.
"Di antara mereka ada yang membeberkan bahwa telah melakukan itu (bersetubuh) sebanyak tiga kali," jelasnya.