Friday, July 17, 2020

Kasus Korupsi Impor Tekstil, Kejagung Periksa Direktur Tertib Niaga Kemendag

0 comments

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung masih menyelidiki kasus dugaan korupsimportasi tekstil yang melibatkan Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

Penyidik memeriksa Direktur Tertib Niaga pada Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Sihar Dadjopan Pohan, Kamis, (16/7/2020). 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri.

Khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya.

"Serta mencari fakta bagaimana prosedur yang diatur oleh Kementerian Perdagangan RI dan bagaimana pelaksanaan di lapangan (khususnya oleh bea cukai di Batam)," jelas Hari dalam keterangan persnya.

Selain Sihar, dua saksi yakni Direktur PT. Insani Mandiri Lestari, Tjing Ful alias Elna dan Pengelola Gedung Apartemen Pangeran Jayakarta, Andreas D Meza juga turut diperiksa. Hari menambahkan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid-19. 

Pencegahan tersebut antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujar hari.

 

2 dari 3 halaman

Urus Impor Tekstil

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018-2020. Kelima orang tersebut atas nama inisial MM, DA, HAW, KS, dan IR.

Para tersangka diduga mengetahui dan bertanggung jawab terhadap pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam. Para tersangka juga kerap melayani dan mengurus importasi tekstil dari Singapura ke Batam yang dilakukan PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Kelima orang tersebut dijerat jeratan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment