Friday, July 17, 2020

549 Kendaraan Parkir Liar di Jaksel Ditertibkan

0 comments

loading...

JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan selama Juni 2020 telah menertibkan 549 kendaraan parkir liar dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, 549 kendaraan yang ditertibkan terdiri dari 228 mobil angkutan barang, 167 kendaraan roda dua, 74 bus kecil, 69 mobil pribadi, sembilan taksi, dan dua bajaj. (Baca juga: Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu SIKM, Terminal Pulogebang Berlakukan CLM)

"Penertiban paling banyak dilakukan di Jalan Rasuna Said, Stasiun Manggarai, Stasiun Kebayoran Baru, dan Jalan Ciputat Raya. Kami mengerahkan 50 personel saat penertiban," ujarnya, Jumat (17/7/2020).

Sanksi yang diberikan terhadap kendaraan parkir liar beragam mulai dari penderekan, pencabutan pentil, pemberhentian izin operasional hingga penilangan. "Kami juga berkoordinasi dengan TNI dan Polri dalam setiap penertiban parkir liar," ucapnya.

(jon)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment