Tuesday, June 23, 2020

Petugas KPPS akan Mendatangi Pemilih yang Berstatus Positif Covid-19 di RS atau Lokasi Karantina

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU telah menyusun draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-alam Covid-19. Dalam PKPU itu, KPU membuat protokol bagi petugas maupun para pemilih saat hari pemungutan suara.

Nantinya, mewajibkan seluruh petugas dan pemilih yang datang ke (Tempat Pemungutan Suara/TPS) wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.

Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius, akan didampingi orang yang dipercaya atau petugas saat memilih.

Adapun pemilih yang berstatus positif Covid-19, ODP, maupun PDP, tidak diperkenankan hadir di TPS.

Meski demikian, mereka tetap akan difasilitasi untuk mencoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, ada tata cara tersendiri terkait pelayanan hak pilih bagi warga yang berstatus positif Covid-19, orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP).

Nantinya petugas KPPS akan mendatangi pemilih yang berstatus positif Covid-19 itu di rumah sakit atau di lokasi karantina.

"Pasien Covid-19 memilih dengan mekanisme petugas akan melakukan pendataan. Pemilihan dilakukan di RS atau kediaman karantina, setelah koordinasi dengan gugus tugas," ujar Arief Budiman dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (22/6/2020).

Nantinya KPU kabupaten/kota bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Selanjutnya, petugas akan membawa perlengkapan pemungutan suara di lokasi pemilih dirawat.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment