Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mengurangi penyebaran Virus Corona (Covid-19). Dalam aturannya, Ojek Online (Ojol) dalam PSBB dilarang mengangkut penumpang, melainkan hanya boleh mengangkut barang dan makanan.
Namun para pengendara ojol patut bersyukur karena Kementerian Perhubungan memperbolehkan ojol angkut penumpang. Hanya saja harus memenuhi berbagai syarat.
Artikel mengenai kelonggaran ojek online angkut penumpang ini menjadi artikel yang paling banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin (13/4/2020):
1. Ojol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Ini Syarat dari Kemenhub
DKI Jakarta telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mengurangi penyebaran Virus Corona (Covid-19). Dalam aturannya, Ojek Online (Ojol) dalam PSBB dilarang mengangkut penumpang, melainkan hanya boleh mengangkut barang dan makanan.
Namun para pengendara ojol patut bersyukur karena Kementerian Perhubungan memperbolehkan ojol angkut penumpang. Hanya saja harus memenuhi berbagai syarat.
“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti : dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).
Baca artikel selengkapnya di sini
2. Ingin Buka Bisnis Sembako dengan Modal Rp 10 Juta? Ini Caranya
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3079805/original/098240200_1584521459-20200318-Bareskrim-Sidak-Pasar-Induk-Cipinang-IQBAL-1.jpg)
Toko sembako merupakan bisnis yang menggiurkan. bagaimana tidak? Setiap orang atau setiap rumah tangga pasti membutuhkan sembako. Artinya, permintaan tak bakal putus.
Selain itu, margin yang didapat dari toko sembako bisa cukup besar jika pengelolaan dilakukan dengan benar.
Namun, banyak orang mengira bahwa membuka sebuah warung sembako membutuhkan modal yang sangat besar. Anggapan itu tidak selalu besar.
Sebenarnya dengan modal hanya Rp 10 juta saja, kamu sudah bisa membuka sebuah toko sembako. Dan tentu saja bisa tetap mendapatkan untung besar.
Baca artikel selengkapnya di sini
3. Aturan Kemenhub Dinilai Bertentangan dengan PSBB
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3098893/original/033790900_1586501845-20200410-Pengawasan-Pelaksanaan-PSBB-di-Perbatasan-Jakarta-Depok-4.jpg)
Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu ambigu.
“Namun, peraturan ini sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distencing (jaga jarak fisik),” kata Djoko dalam tulisannya kepada Liputan6.com, Minggu (12/4/2020).
Menurut Dia, sebelumnya Pemerintah dan Pemerintah Daerah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang kesemuanya selaras dan saling mendukung.
Baca artikel selengkapnya di sini