
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polri mengamankan 13 narapidana program asimilasi dan integrasi yang dicanangkan Kementerian Hukum dan HAM.
Mereka diamankan karena kembali melakukan tindak kejahatan tak beberapa lama setelah dibebaskan.
Untuk di wilayah DKI Jakarta, upaya mengantisipasi terjadinya kerawanan sosial dilakukan selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu dilakukan bersama-sama imbauan terhadap warga memakai masker dan tetap menjaga jarak aman minimal satu meter.
"Kami melakukan beberapa kegiatan yang sifatnya pencegahan terhadap gangguan keamanan dan keteriban masyarakat yang terjadi di wilayah Jakarta," kata Dirsamapta Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Ngajib, saat dihubungi, Sabtu (18/4/2020).
Selama pengawasan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, patroli dialogis secara rutin maupun berskala besar yang melibatkan beberapa unsur terkait seperti TNI dan Satpol PP.
Selain mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, pihaknya bertugas menanggulangi penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Mereka bertugas mengawasi transportasi di 33 check point, di antaranya 11 titik pintu masuk ke arah Jakarta.
Baca: Sosok Penemu Virus Corona, Ilmuwan Cerdas June Almeida Anak Sopir Bus yang Putus Sekolah
Upaya pengawasan terhadap aktivitas warga dilakukan petugas gabungan termasuk di pasar-pasar yang masih berkegiatan.
Puluhan anggota Dit Samapta menggelar kegiatan Pos Pantau Mobile COVID-19 di sejumlah pasar.