Jakarta - Daftar kasus positif virus Corona yang menyebabkan COVID-19 di Indonesia terus bertambah setiap hari. Hal ini menunjukkan pandemi tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata.
Penyebaran virus Corona telah menjadi persoalan tingkat dunia. Virus ini menyebar hampir di seluruh negara di dunia, tak terkecuali Indonesia, dan bisa menjangkiti masyarakat dengan jumlah yang besar.
Di Indonesia, Pemerintah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah mengeluarkan Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia.
Pedoman yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ini bertujuan memberikan panduan kepada tenaga kesehatan dan masyarakat umum dalam mencegah dan menangani kasus COVID-19.
Referensi ini telah disesuaikan oleh Kementerian Kesehatan yang diperuntukkan untuk tenaga medis dengan perkembangan penyakit COVID-19 yang terjadi.
Penyusunan Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 adalah satu di antara respons cepat Gugus Tugas COVID-19 terhadap munculnya pandemi virus Corona di Indonesia yang telah menjadi perhatian dunia.
Berikut Bola.com mencoba menyajikan alur penanganan COVID-19 dari sisi tenaga medis dari Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Masyarakat diharapkan mengetahui prosedur ini sehingga bisa turut membantu para tenaga medis yang sekarang berjuang di baris terdepan memerangi virus Corona, meski tidak secara langsung.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Langkah-langkah
* Masyarakat yang ingin mengetahui tentang virus Corona atau penyakit COVID-19 bisa menghubungi call center yang telah disediakan, yakni BNPB di 117, Kemenkes ke 119 ext 9, kanal info digital lainnya.
* Jika memiliki riwayat kontak dengan terduga pasien COVID-19 atau memiliki gejala, seperti demam, batuk, sakit tenggorokan, dan sesak napas, Anda akan mendapatkan protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Kemenkes.
* Jika Anda termasuk golongan tidak terindikasi terpapar virus Corona, dapat melakukan berbagai pencegahan, seperti melakukan PHBS, dilarang berdekatan atau jaga jarak (social distancing), dan dilarang berkumpul dengan jumlah banyak dikarenakan akan membuat Anda memiliki risiko terpapar virus Corona.
* Anda yang telah terindikasi terpapar virus Corona, akan ada jadwal untuk pemeriksaan di fasilitas kesehatan terdekat. Fasilitas kesehatan dibagi sesuai dengan kategori gejala yang dialami.
* Ada tiga istilah yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia bagi terduga COVID-19. Pembagian status pada pasien yang memiliki hubungan dengan COVID-19 ini berguna untuk memantau kondisi kesehatan dengan bantuan fasilitas kesehatan.
* Tiga istilah status penderita yang berhubungan COVID-19 di Indonesia adalah OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
* Sebelum terduga dibagi sesuai kategori, ada protokol kesehatan dengan melakukan (tes cepat) rapid test untuk mengetahui kondisi terduga apakah positif atau negatif terinfeksi virus Corona.
* Jika terduga terindikasi negatif akan diarahkan untuk mengisolasi diri selama 10 hari. Jika selama menjalani isolasi diri mengalami gejala berat, segera ke FKTP lakukan Rapid test ulang untuk memastikan statusnya.
* Jika hasilnya positif pada tahap tes cepat ulang, namun tanpa gejala, direkomendasikan menjalani masa isolasi di rumah.
* Sementara bagi OTG, ODP, dan PDP yang memiliki hasil tes cepat positif atau terkonfirmasi COVID-19, akan dibagi dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, berat.
* Jika ringan, tenaga medis akan merekomendasikan isolasi diri di rumah, sedang dirujuk ke rumah sakit darurat, dan untuk berat, dirujuk ke rumah sakit rujukan.
Sumber: Kementerian Kesehatan RI
Disadur dari: Bola.com (Penulis: Alfi Yuda/Editor: Aning Jati, published 26/3/2020)