Liputan6.com, Jakarta Gemar menonton film horor seperti Chucky dan The Selender Man, menginspirasi remaja NF (15) untuk melakukan pembunuhan terhadap bocah APA yang masih berusia 6 tahun.
Usai membunuh, dia menyimpan jasad korban di dalam lemari pakaian sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Jumat 6 Maret pagi.
Atas perbuataannya remaja NF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi awalnya tidak percaya dengan pengakuan tersangka. Sampai akhirnya mengecek langsung lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dan ternyata semua pengakuan NF benar adanya.
"Dari Polsek dan Polres mengecek ke TKP ternyata memang betul ada seorang mayat anak perempuan 6 tahun terikat dan mulut disumpal dengan tisu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Maret 2020.
NF belakangan bahkan mengaku puas telah membunuh bocah APA saat menjalani pemeriksaan.
"Pelaku saat ditanya menyesal atau tidak, dia jawab merasa puas," ungkap Yusri.
Berikut ini deretan fakta terbaru dari remaja pembunuh bocah 6 tahun di Sawah Besar yang dihimpun dari Liputan6.com:
Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan gadis remaja berinisial NF (15) sebagai tersangka. Sementara, jenazah bocah APA sendiri ditemukan di lemari pakaian milik tersangka, pada Jumat 6 Maret 2020.
"Iya sudah ditetapkan tersangka dari hari Sabtu kemarin kok," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto saat dihubungi, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Saat ini remaja NF dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Cinere Depok, Jawa Barat.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, kepolisian akan memperlakukan pelaku secara khusus, mengingat remaja tersebut masih dalam kategori anak di bawah umur.
"Perlakuan pun beda dengan orang dewasa, ada di UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.
Dia menambahkan ada beberapa asas yang berlaku dalam memproses hukum terhadap gadis remaja itu. Asas tersebut misalnya, memperlakukan anak juga sebagai korban.
"Kita akan kenakan sesuai dengan aturan KUHP di sini. Tapi ada empat asas dalam melakukan peradilan terhadap pelaku. Pertama asas anak sebagai korban, kedua harus ada pendamping dari orang tua, ketiga didampingi pengacara atau Bapas, keempat tahanannya dipisahkan dari orang dewasa," jelas dia.
Dijerat Pasal Berlapis
Selain berstatus tersangka, remaja NF juga dijerat pasal berlapis. Hal ini diungkap Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto saat dihubungi, Jakarta, Rabu, 11 Maret kemarin.
"Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 338 KUHP dan atau 340 KUHP," ujar Heru.
Jalani Observasi Kejiwaan
Saat ini remaja NF tengah menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia mulai masuk Minggu sore, 8 Maret 2020.
Kepala Tim Dokter Kejiwaan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Henny Riana bahkan menyebut tersangka pembunuh bocah 6 tahun tersebut sangat kooperatif di hari pertama observasi kejiwaan.
"Baru hari pertama kita lakukan visum et repertum psikiatrikum atau visum kejiwaan. Sekarang masih kooperatif," kata Henny, dilansir Antara.
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan oleh lebih dari 10 tenaga ahli dengan wawancara psikiatri, pemeriksaan psikometri, pemeriksaan tim psikolog dan bila dibutuhkan akan melibatkan spesialis anak dan spesialis neurologi.
"Yang digali dalam kesimpulan orang ini, apakah dia mengalami gangguan jiwa atau tidak, apakah berkaitan dengan masalah tindakannya, apakah memenuhi tanggung jawab terhadap kasus yang dialami," kata Henny.