Wednesday, January 29, 2020

Rangga Sasana dan 2 Petinggi Sunda Empire Lainnya Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

0 comments

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga Sasana sebagai Sekjen Sunda Empire.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.

 Rangga Sasana Jadi Tersangka bersama 2 Petinggi Sunda Empire Lainnya, Polisi Sita Barang Bukti Ini

 

Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire, Pensiunan PNS.
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire, Pensiunan PNS. (Kolase TribunNewsmaker - Istimewa dan Serambi TV)

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," ujar Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).

Saptono menjelaskan, ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman video yang memperlihatkan kegiatan "Sunda Empire" beredar di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan sejumlah orang mengenakan atribut seperti militer.

Salah seorang bahkan terlihat tengah berorasi ditengah kumpulan dan menyebutkan masa pemerintahan negara-negara yang akan berakhir pada 2020.

Polisi kemudian mendalami kegiatan Sunda Empire dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin dan anggotanya.

Polisi juga meminta sejumlah keterangan dari para sejarah, budayawan hingga ahli pidana.

 Potret Lawas Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Dibongkar Roy Suryo, Sebut Wayang Pemecah Belah

 Sunda Empire Minta Seluruh Negara Daftar Ulang, Singgung Pemerintahan Jokowi & Ancam Lakukan Ini

 

Renny Khairani, Gubernur Sunda Empire
Renny Khairani, Gubernur Sunda Empire (Kolase TribunNewsmaker - YouTube @ tvOneNews)

HALAMAN 2====>

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment