Saturday, January 4, 2020

Polisi Akan Panggil Publik Figur yang Terseret Investasi Bodong MeMiles, Dari Kalangan Artis?

0 comments

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengusut kasus investasi bodong aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam'.

Meski perusahaan itu baru berumur delapan bulan, namun mampu menggaet 264 ribu member aplikasi, dengan total keuntungan yang diraup sekitar Rp 750 miliar.

Kasus tersebut diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim, sejak Desember 2019 silam.

Hasilnya penyidikannya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di antaranya, Direktur Perusahaan, seorang pria berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Serta staf kepercayaannya, seorang pria berinisial FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Diperkirakan bakal ada penambahan tersangka.

Kedua tersangka penipuan investasi bodong via aplikasi Mimiles saat gelar rilis di Mapolda Jatim
Kedua tersangka penipuan investasi bodong via aplikasi Mimiles saat gelar rilis di Mapolda Jatim (Luhur Pambudi/Surya)

"Ada 4 publik figur yang saat ini akan kami panggil pekan depan," ujarnya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment