Wednesday, January 1, 2020

Isbat Nikah, Solusi DKI Berikan Legalitas Dokumen Pernikahan

0 comments

loading...

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar Isbat Nikah dan Nikah Massal pada momen menjelang pergantian tahun semalam. Isbat Nikah atau penetapan tentang keabsahan pernikahan dinilai lebih penting dari nikah massal.

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Karena, kata dia, banyak pasangan yang telah menikah puluhan tahun namun belum memiliki dokumen pernikahan.

"Banyak sebabnya, tadi di depan mereka sudah 31 tahun menikah punya anak dan besar tapi tidak punya dokumen. Ya inilah kenyataan yang ada di Jakarta justru ketika melihat di lapangan banyak keluarga prasejahtera yang tidak punya dokumen (pernikahan) sehingga pemerintah tidak bisa membantu mereka. Inilah yang kita bantu sekarang," terang Anies, Selasa 31 Desember 2019.

Baca Juga:

Setelah melakukan Isbat Nikah, kata Anies, maka pasangan tersebut memiliki dokumen legal serta mudah mengurus dokumen kependudukan.

"Anak-anak mereka bisa sekolah. Karena mereka dari keluarga prasejahtera mereka berhak mendapatkan bantuan. Bantuan itu berupa KJP, bagi lansia ada kartu Jakarta Lansia. Tapi ada dokumen legal dengan adanya pernikahan ini mereka akan memiliki dokumen itu semua," tuturnya.

Senada dengan Anies, Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Hendra Hidayat mengatakan, Isbat Nikah jauh lebih penting dari nikah massal. Tapi juga lebih rumit ketimbang nikah massal.

"Gini, teman-teman mesti ngerti, isbat ini justru sebenarnya lebih penting daripada nikah. Nikah itu kapan saja bisa. Datang ke KUA (Kantor Urusan Agama) di hari kerja itu gratis. Tapi kalau isbat, ini sudah bertahun-tahun nikah, tapi enggak punya surat, itu yang repot," kata Hendra.

Hendar mengatakan, negara harus hadir dalam kepengurusan legalitas pernikahan warganya. Oleh sebab itu, Isbat Nikah lebih penting dan membantu pasangan dari keluarga prasejahtera.

"Ada yang 30 tahun, nikah enggak punya surat. Isbat itu lebih rumit, ada proses sidangnya dan itu ada bayaran untuk administrasi, kurang lebih 500 ribu. Maaf, ada yang merasa nominal itu cukup besar. Itulah yang kita fasilitasi untuk melegalisasi pernikahan mereka, tidak secara agama saja tapi secara formal hukum negara," tuturnya.

Dia meyakini, masih banyak masyarakat yang belum mempunyai dokumen pernikahan walaupun usia pernikahannya sudah lama.

"Saya yakin masih banyak kasus seperti ini. Tapi saya belum ada datanya soal kawin tidak tercatat ini, kalau orang awam nyebut ya nikah siri atau nikah secara agama," kata Hendra.

(mhd)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment