Sunday, November 24, 2019

Staf Khusus Jokowi, Aminuddin Ma'ruf Siap Laporkan LHKPN Jika Diminta KPK

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf mengaku belum mendapat informasi terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Belum ada, ya baru juga kemarin kita (jadi stafsus)," kata Ma'ruf di Hotel Ibis Tamarin, Menteng, Jakarta, Sabtu (23/11/2019).

Kendati demikian, Aminuddin mengatakan, dirinya akan melaporkan LHKPN apabila diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya kalau diminta kita laporkan lah," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sedang mengkaji apakah tujuh staf khusus dari kalangan milenial yang ditunjuk Presiden Joko Widodo tergolong sebagai wajib mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca: Jadi Stafsus Jokowi, Aminuddin Maruf Baru Tahu Gajinya Rp 51 Juta

Baca: Cerita Aminuddin Maruf Sebelum Diangkat Jadi Staf Khusus Presiden

Baca: Cerita Aminuddin Maruf Sebelum Diangkat Jadi Staf Khusus Presiden

"Kami baca ada sekitar tujuh orang ya staf khusus yang sudah ditunjuk dan diumumkan. Kami sedang mengkaji lebih lanjut apakah tujuh staf khusus ini termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Febri menyatakan, KPK perlu melihat lebih jauh ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pasal 2 itu menjelaskan lingkup penyelenggara negara.

Staf khusus Presiden dari kalangan milenial, Aminuddin Ma'ruf di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (23/11/2019).
Staf khusus Presiden dari kalangan milenial, Aminuddin Ma'ruf di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (23/11/2019). (Danang Triatmojo)

Adapun bunyi Pasal 2 adalah sebagai berikut:

"Penyelenggara Negara meliputi: 1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3. Menteri; 4. Gubernur; 5. Hakim; 6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

"Kalau kita lihat di Pasal 2 ya, di sana disebutkan juga bahwa pejabat setingkat eselon I atau yang disetarakan dengan eselon I," ucap Febri.

"Beberapa staf khusus ada yang berada pada posisi eselon I. Jadi jika yang bersangkutan berada pada posisi setingkat eselon I, tentu wajib lapor LHKPN," kata dia. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Staf Khusus Jokowi Aminuddin Klaim Belum Dapat Informasi Wajib Lapor LHKPN"

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment