TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka penembakan yang mengakibatkan korban jiwa saat demonstrasi penolakan revisi Undang-undang KPK dan Rancangan KUHP di kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Kendari, 26 September 2019 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Subdit V Direktorat TIndak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Ada tiga korban dari peristiwa unjuk rasa mahasiswa dan pelajar di Gedung DPRD Sultra pada 26 September lalu.
Ketiganya adalah dua orang mahasiswa yang tewas tertembak dan seorang ibu hamil mengalami luka tembak.
Namun, Polri menyatakan Brigadir AM menjadi tersangka atas tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) atas nama Randy (21) dan terlukanya ibu hamil.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya untuk Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Chuzaini.
Menurut dia, penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa 25 saksi, termasuk dua ahli dan enam anggota polisi yang melanggar standard operational procedure (SOP) karena membawa senjata api saat pengamaan demonstrasi.
Ia menjelaskan, penyidik menemukan tiga proyektil peluru dan enam selonsong dari hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dan dari hasil uji balistik menunjukkan, satu dari enam senjata api yang dibawa enam polisi saat pengamanan demonstrasi mahasiswa adalah identik dengan peluru yang ditemukan.
"Selanjutnya terhadap Brigadir AM yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dilakukan penahanan dan berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.