:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ariyanto-dan-marcella-1.jpg)
Ringkasan Berita:
- Marcella Santoso sewa buzzer selama satu bulan Rp 597,5 juta
- Tugas buzzer sewaan menangkal pemberitaan negatif di sosial media
- Marcella ungkap alasan tak gunakan akun Medsos suami untuk counter berita negatif klien
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap vonis lepas vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), Marcella Santoso mengaku menyewa buzzer untuk melawan narasi negatif terhadap terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis.
Marcella Santoso selaku pengacara diketahui pernah menjadi kuasa hukum Harvey Moeis yang terjerat kasus tata kelola timah. Saat penyidikan, kasus korupsi tata kelola timah ditangani Kejaksaan Agung.
Suami Ariyanto Bakri tersebut mengakui saat menangani kasus Harvey Moeis pada 2024 silam, dirinya pernah menyewa buzzer.
Dalam BAP yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) untuk terdakwa advokat Junaedi Saibih, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Cyber Army M. Adhiya Muzzaki, terungkap Marcella sengaja mencari pihak yang dapat mengelola media sosial untuk mengimbangi pemberitaan negatif terhadap kliennya, Harvey Moeis.
"Upaya saya tersebut dilakukan dengan cara saya menghubungi teman-teman saya yang tidak dapat saya ingat kembali, siapa teman saya tersebut, saya mintakan bantuan untuk mencari pihak yang bisa handle social media, atas upaya saya tersebut banyak beberapa pihak menghubungi saya," kata jaksa membacakan BAP Marcella Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Marcella Santoso Klaim Diminta Akui Jadi Dalang Aksi Indonesia Gelap, Jaksa Beri Bantahan
Menjelang putusan perkara timah yang menjerat suami Sandra Dewi pada 2024 silam, Marcella pun mendapat pesan Whatsapp dari Adhiya.
Saat itu Adhiya mengaku dapat mengakomodir permintaan Marcella menangani media sosial terkait pemberitaan negatif bagi Harvey Moeis.
"Tindak lanjut dari komunikasi tersebut saya menemui Adhiya di restoran Urban Forest Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan," lanjut jaksa membacakan BAP Marcella.
Dalam pertemuan Adhiya menawarkan berbagai opsi kontra narasi di media sosial, termasuk penggunaan buzzer dan tokoh pemberi opini.
Baca juga: Jaksa Ajukan Permintaan Lelang Dua Kapal Pesiar, Begini Respons Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri
Setelah beberapa kali pertemuan, Marcella Santoso menyepakati jasa pemberian opini yang menguntungkan selama satu bulan dengan nilai Rp 597,5 juta.
"Setelah itu terjadi beberapa kali pertemuan saya dengan Adhiya yang pada akhirnya saya setuju menggunakan jasa Adhiya, yang akan memberikan pendapat yang menguntungkan dengan harga yang disepakati selama 1 bulan sebesar totalnya Rp 597.500.000. Benar itu?" tanya jaksa.
Marcella membenarkan kronologis pertemuan dengan Adhiya dalam BAP tersebut. Namun Marcella mengatakan tak menggunakan bahasa buzzer.
"Tapi kurang lebih begitu kronologis ketemunya sama Adhiya kurang lebih begitu. Dia mengerti atau paham bagaimana mekanisme di sosial media. Seperti ada posting-posting negatif itu ternyata nggak semuanya adalah masyarakat ada juga yang komputer ada juga buzzer," jelas Marcella.
Kemudian, jaksa membacakan BAP Marcella Santoso selanjutnya.
Dalam BAP, terungkap bila konten yang akan diposting Adhiya harus melewati persetujuan Marcella.