Saturday, December 14, 2024

Rusia: DK PBB Lumpuh karena AS Salahgunakan Hak Veto

0 comments

loading...

Rusia sebut fungsi DK PBB sebagai penjaga perdamaian dunia tetap lumpuh karena AS salahgunakan hak veto. Foto/UN Photo/Loey Felipe

MOSKOW - Pemerintah Rusia mengatkan fungsi Dewan Keamanan (DK) PBB tetap lumpuh, terutama dalam menegakkan perdamaian di Timur Tengah. Menurut Moskow, penyebabnya adalah Amerika Serikat (AS) yang menyalahgunakan hak veto-nya.

Pernyataan itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Rusia setelah Majelis Umum PBB mengadopsi dua resolusi tentang perang di Gaza, termasuk resolusi yang menyerukan gencatan senjata antara Israel dan Hamas, yang mirip dengan dokumen yang sebelumnya diblokir oleh AS di DK PBB.

Tidak seperti resolusi yang disahkan oleh DK PBB, resolusi yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB secara hukum tidak mengikat.

Sebuah resolusi yang disahkan pada hari Rabu menyerukan gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen, serta atau pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera.

Dokumen kedua mengonfirmasi dukungan penuh untuk badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA), dan menyesalkan undang-undang Israel yang melarang pekerjaan badan tersebut di Tepi Barat dan Gaza.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat, Kementerian Luar Negeri Rusia mencatat bahwa resolusi gencatan senjata sebagian besar mengulang isi dari sebuah rancangan yang diveto oleh AS di DK PBB bulan lalu.

"Sekali lagi, sejak dimulainya eskalasi kekerasan dan pertumpahan darah yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam konflik Arab-Israel, Majelis Umum PBB-lah yang mengadopsi resolusi yang sangat dibutuhkan," kata kementerian tersebut, yang dikutip Russia Today, Sabtu (14/12/2024).

“Seruan untuk gencatan senjata dan akses ke bantuan kemanusiaan adalah keharusan moral dalam keadaan bencana saat ini," imbuhnya.

“Dewan Keamanan PBB–badan utama yang bertugas menjaga perdamaian dan keamanan internasional–tetap lumpuh akibat penggunaan hak veto oleh Washington (enam kali sejak awal krisis saat ini),” papar kementerian tersebut di situs webnya.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment