Saturday, December 17, 2022

Iptu Umbaran Berstatus Wartawan Madya, Dewan Pers Sebut Polisi Intervensi Kerja Profesi Jurnalis

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan pers menyoroti Iptu Umbaran Wibowo, seorang intel yang menyamar menjadi wartawan kontributor di stasiun TV nasional, TVRI.

Diketahui Umbaran Wibowo berstatus wartawan madya. Hal itu didapatkan setelah dia mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) pada tahun 2018.

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menilai, ada prinsip independensi dari impassialitas dari wartawan yang dicederai oleh Polisi.

Ia menyebut, Polisi memberi contoh yang tak layak ditiru, lantaran telah mengintervensi kerja profesi jurnalis.

Baca juga: Pengakuan Wartawan Blora yang Pernah Meliput Bersama Iptu Umbaran Wibowo

"Dan institusi yang menugaskannya dinilai mencederai profesi jurnalis. Dia menjadi contoh dari praktik yang tidak patut dilakukan," kata Arif yang dikutip dalam program Sapa Malam Kompas TV, Jumat (16/12/2022).

"Menurut saya yang dilakukan aparatur negara dalam hal ini kepolisian dalam mengintervensi kerja jurnalistik. Kita tahu bahwa kemerdekaan pers ini mesti kita jaga termasuk oleh kepolisian sendiri," sambung dia.

Sosok Umbaran Wibowo menarik perhatian publik setelah ia diangkat sebagai Kapolsek Kradenan, Polres Blora, Jawa Tengah.

Sebelumnya ia berprofesi sebagai wartawan TVRI selama 14 tahun.

Kemudian terungkaplah fakta bahwa Umbaran adalah seorang intel yang menyamar sebagai wartawan.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment