Tuesday, December 13, 2022

Berikut Tanggapan KPU RI Terkait Isu Data Hasil Verifikasi Faktual Parpol yang Diduga Dimanipulasi

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -KPU RI menanggapi ihwal isu terkait data hasil verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) yang diduga dimanipulasi. 

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya melakukan proses verifikasi faktual secara terbuka berdasarkan kewenangan yang diberikan melalui Undang-Undang (UU).

Baca juga: KPU Diminta Tetap Jalankan Tahapan Pemilu dan Tak Terganggu soal Kritikan Tak Profesional

"Proses verifikasi faktual dilakukan secara terbuka dan undang-undang memberikan kewenangan atributif atau tugas atributif kepada Bawaslu dan verifikator faktual," kata Idham saat dihubungi, Senin (12/12/2022).

Lebih lanjut, Idhan mengatakan KPU terus berkomunikasi intens dengan Bawaslu dan juga awak media terkait berjalannya proses verfak.

Dengan pernyataan tersebut, Idham menegaskan pihaknya terus transparan terkait proses Pemilu 2024 yang berlangsung. 

"Kami di lapangan itu berkomunikasi intens dengan rekan-rekan Bawaslu dan tidak hanya itu rekan-rekan jurnalis juga di beberapa tempat itu melakukan kegiatan peliputan pada saat verifikasi faktual dilaksanakan," tegasnya. 

"Tanggal 10 Desember 2022 adalah hari terakhir KPU provinsi dan KIP Aceh melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual di 34 provinsi rapat tersebut berjalan dengan lancar," tambahnya. 

Baca juga: Turut Pantau Verifikasi Faktual KPU, JPPR Temukan Banyak Parpol Belum Memenuhi Syarat

Namun, ketika ditanya lebih lanjut soal kebenaran hasil verfak yang diduganya dimanipulasi Idham enggan menjelaskan lebih lanjut.

Sebelumnya, jelang pengumuman partai politik peserta pemilu 2024, Koalisi Masyarakat Sipil menilai adanya potensi kecurangan dalam proses verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Diketahui, KPU RI akan mengumumkam parpol peserta Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Desember mendatang. Pengundian nomor urut parpol juga akan dilakukan pada hari yang sama. 

Baca juga: KPU akan Buat Peraturan Larangan Eks Narapidana Termasuk Koruptor Jadi Caleg di Pemilu 2024

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz pun turut menyebut proses verfak yang dilakukan KPU RI jauh panggang dari api.

Artinya, ia menduga masih ada kecurangan dalam tahapan verifikasi faktual, seperti akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU yang dinilai tak transparan terhadap publik, sehingga menimbulkan dugaan adanya potensi kecurangan.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment