Saturday, May 21, 2022

Dukung Pendistribusian Minyak Goreng Curah, Kapolri Wanti-wanti Anggota soal Pungli-Premanisme

0 comments

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah melalui surat telegram rahasia (TR) dalam rangka mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Ada lima perintah yang dilakukan Listyo, satu di antaranya adalah soal melakukan penegakan hukum kepada pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme yang bisa mengganggu kelancaran distribusi minyak goreng curah.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut surat TR itu tercatat dengan nomor ST/990/V/RES.2.1/2022 tertanggal 20 Mei 2022.

"Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran," kata Gatot saat membacakan TR tersebut di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Jokowi Umumkan Beberapa Minggu ke Depan Harga Minyak Goreng Curah akan Turun

Dalam TR itu, Kapolri juga meminta anggota mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah.

"Menjual margin yang ditentukan guna memastikan pengecer dapat menjual sesuai HET sebesar Rp14.000 per liter atau Rp.15.500 per kilogram dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan," jelasnya.

Selanjutnya, Gatot menjelaskan, anggota Polri berkomunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk ikut berperan membantu pendistribusian minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat.

"Melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi dan harga penjualan pada konsumen akhir harga penjualan yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil," sambung Gatot.

Selanjutnya, anggota Polri melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET dan praktik penetapan harga atau (price fixing) yang membuat harga di atas HET.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Kebayoran Lama Masih Tinggi, Rp 18 Ribu per Kg

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment