Petugas berhasil menangkap 9 tersangka yakni sepasang suami istri berinisial AP dan MA sebagai otak pelaku kejahatan. Kemudian BD, IR, AS, IW, SW, YN dan WV.
Direktur Reskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, modus sindikat pencuri data kartu kredit ini dengan cara mengaku sebagai CS penerbit kartu kredit dan menawarkan promo memandu korban untuk melakukan aktivasi kartu kredit secara online sehingga pelaku mendapatkan data kartu kredit tersebut.
Baca juga: Dirampok dan Nyaris Disetubuhi Alasan Aslania Nekat Tusuk Korban di Bawah Jembatan Ampera
“Pelaku meminta data kartu kredit berupa nomor kartu, nomor CVV/CVC, tanggal kedaluwarsa dan kode OTP. Korban yang yakin itu dari CS penerbit kartu kredit kemudian mengirimkan data itu ke pelaku,” kata Roberto kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Setelah mendapatkan data kartu kredit dari korban, para pelaku lantas belanjakan mata uang digital kripto. Kemudian dikembalikan lagi dalam bentuk rupiah.
“Dari transaksi inilah, korban curiga karena mendapatkan tagihan kartu kredit. Padahal korban tidak pernah merasa melakukan transaksi tersebut,” ujar mantan Wadir Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini.
Roberto mengatakan, otak dari kejahatan ini adalah sepasang suami istri berinisial AP dan MA. Keduanya juga menyiapkan segala sesuatunya serta bertugas untuk menarik uang.
Baca juga: Sopir Ugal-ugalan, Minibus Terbalik di Tol Cipali Subang 1 Tewas 5 Luka
“Pasutri ini juga berperan sebagai pemimpin perusahaan yang berkantor di Jakarta Selatan. Pelaku lain bertugas untuk menghubungi calon korban dengan mengaku sebagai CS,” tutur mantan Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Ini.