Friday, September 10, 2021

Kronologi Rocky Gerung Diminta Bongkar dan Kosongkan Rumah oleh Sentul City, Disomasi Dua Kali

0 comments

TRIBUNNEWS.COM - Rumah aktivis Rocky Gerung di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam akan dibongkar jika dalam kurun waktu 7x24 jam tidak mengosongkan tempat tersebut.

Permasalahan yang dihadapi Rocky ini berawal saat dirinya mendapat somasi dari PT Sentul City Tbk (BKSL) sebanyak dua kali.

Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, mengatakan somasi pertama dilayangkan pada 26 Juli 2021.

Somasi pertama itu berisi peringatan bahwa pemilik sah tanah dan bangunan Rocky yang ber-Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412 adalah PT Sentul City.

"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).

Rocky Gerung
Rocky Gerung (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Baca juga: Rocky Gerung Disomasi Sentul City Terkait Kepemilikan Lahan, Ini Kata Kuasa Hukum

Baca juga: Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar Paksa, Kuasa Hukum: Kami Sudah Bergerak Merespons

Lebih lanjut, lewat somasi pertama itu, Rocky diberi waktu sebanyak 7x24 jam untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.

Jika Rocky tak menjalankan permintaan itu, pihak PT Sentul City akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.

Kemudian, Ricky kembali mendapat somasi pada 6 Agustus 2021.

Isi poin-poin dalam somasi kedua, sama seperti somasi pertama.

Terkait hal itu, Haris mengatakan pihaknya menolak seluruh poin somasi dari PT Sentul City.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment