Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menurunnya level daerah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali akan diikuti dengan diselenggarakannya pembelajaran tatap muka di sekolah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengizinkan untuk daerah dengan level PPKM dari 1 sampai 3.
Baca juga: Menkes Ingatkan Daerah Tak Tahan Vaksin, Segera Habiskan
"Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan pada daerah dengan level PPKM 1-3. Namun tetap mengedepankan protokol kesehatan, prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan kependidikan dan keluarganya," kata Wiku dalam Keterangan Pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/8/2021).
Untuk wilayah PPKM level 4 kata Wiku, tetap melakukan pembelajaran jarak jauh. Meskipun demikian, pemerintah akan melakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi jelang pembukaan kegiatan sekolah tatap muka bagi daerah Level 4.
Baca juga: Jumlah Kematian Akibat Covid-19 Indonesia Masih Lebih Tinggi dari Rata-rata Dunia
"PPKM Jawa - Bali pada level 4, akan dilakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi mulai 24 Agustus hingga 2 September 2021 mendatang dengan kapasitas maksimal 25 persen pendidik dan tenaga pendidik," tambah Wiku.
Sebelumnya dalam perpanjangan PPKM di Jawa Bali hingga 30 Agustus 2021, pemerintah menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah yang sebelumnya level 4 menjadi level 3. Wilayah yang diturunkan PPKMnya tersebut diantaranya DKI Jakarta.
Berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dapat menggelar pembelajaran tatap muka.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," dikutip dari Inmendagri 35/2021.