
Baca juga: Warga Usir dan Lempari Mobil Satgas saat Penertiban PPKM Darurat di Bulak Banteng
Kini, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, telah menetapkan pemilik warung berinisial E, atas kasus dugaan pengrusakan kendaraan patroli PPKM Darurat di Bulak Banteng pada Sabtu (10/7/2021) malam.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus ini berawal dari patroli yang dilakukan Satgas PPKM Darurat, yakni dari Camat dibantu Polsek Kenjeran, dan Koramil di daerah Bulak Banteng, pada Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Garang Saat Bawa Sajam, Pemuda di Manado Ini Nangis Diringkus Polisi