
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) telah melayani 15.802 penumpang pesawat yang melakukan vaksinasi di Sentra Vaksinasi yang didirikan sejak 3 Juli 2021.
Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, jumlah ini akumulasi data dari 3 Juli 2021 hingga 10 Juli 2021 dan jumlah terbanyak penerima vaksin yaitu di Bandara Soekarno-Hatta dengan total 11.000 orang.
Baca juga: TNI dan Walubi Fasilitasi Vaksinasi Covid-19 Massal di JI Expo Kemayoran
"Dengan adanya Sentra Vaksinasi di bandara Angkasa Pura II ini, bertujuan agar calon penumpang pesawat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk melakukan perjalanan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali," kata Awaluddin dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
Ia juga menjelaskan, Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta beroperasi sepanjang hari melayani jadwal penerbangan 24 jam yakni pukul 08.00 - 17.00 WIB dan 22.00 - 03.00 WIB di Terminal 2, serta 08.00 - 17.00 WIB dan 20.00 - 01.00 WIB di Terminal 3.
Baca juga: Ada Vaksinasi Berbayar, Gerindra: Meningkatkan Penderitaan Rakyat
"Selain itu Sentra Vaksinasi di bandara Angkasa Pura II juga bertujuan untuk mendukung percepatan program vaksinasi nasional guna mewujudkan kekebalan komunal di tengah pandemi Covid-19," ujar Awaluddin.
Sebagai informasi, selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali calon penumpang pesawat harus menunjukkan kartu vaksinasi dan tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, bagi mereka dengan tujuan menuju atau dari Jawa dan Bali.
Selain itu selama PPKM Darurat ini juga Kementerian Perhubungan juga mengatur ketentuan persyaratan perjalanan untuk penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan internasional harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
"Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Indonesia, harus yang memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan kesehatan," kata Novie, Minggu (11/7/2021).